2.500 KIP Untuk Siswa SMP Dibagikan, Tiap Siswa Mendapat Rp750 Ribu Per Bulan

Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya didampingi istri Etik Suryani dan Sekda Agus Santosa saat menyerahkan KIP siswa SMP secara simbolis di Gedung PGRI, Senin (20/1/2020).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Sebanyak 2.500 Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk siswa SMP dibagikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Gedung PGRI, Senin (20/1/2020). KIP siswa SNP tersebut secara simbolis diserahkan oleh Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya. Siswa kurang mampu untuk jenjang SMP akan mendapatkan subsidi pendidikan Rp750 ribu tiap bulan.


“KIP siswa SMP yang dibagikan hari ini hanya 20% dari total penerima bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2019. Total penerima bantuan PIP Sukoharjo sebanyak 12.665 siswa untuk jenjang SMP,” jelas Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo, Darno.

Darno mengatakan, pembagian KIP pada peserta akan dilakukan secara bertahap. Anggaran yang dialokasikan oleh PIP SMP tahun 2019 sebesar Rp7,428 miliar. Menurutnya, untuk tahun 2020 sendiri, jumlah siswa SMP dari keluarga kurang mampu yang akan mendapatkan PIP diperkirakan sama dengan tahun 2019 lalu. Dengan penyerahan KIP pada penerima, Disdikbud sekaligus memberikan sosialisasi mengenai penggunaan dana bantuan.

“Dalam kesempatan ini, sekaligus kami memberikan pemahaman pada orang tua siswa agar dana PIP yang diterima dimanfaatkan sesuai peruntukan, yakni memenuhi kebutuhan siswa seperti membeli sepatu, seragan, alat tulis, tas, dan lainnya,” terangnya.

Untuk pemegang KIP sendiri, ujar Darno, mendapatkan bantuan pendidikan sebesar Rp750 ribu tiap bulan. Dana tersebut langsung diterima oleh peserta melalui transfer bank sehingga penerima harus memiliki rekeninh bank yang telah ditunjuk. Darno juga mengimbau pada orang tua siswa agar mengawasi putra-putrinya untuk giat belajar meski ada jaminan lulusan SMP akan diterima dijenjang SMA/SMK karena ada jalur khusus PIP.

Sementara itu, Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya mengatakan, PIP sudah berjalan beberapa tahun dan merupakan program unggulan Presiden Jokowi. Bupati berpesan, dana yang diterima tidak disalahgunakan untuk keperluan lain. Pasalnya, sudah ada aturan penggunaan dana bantuan PIP, yakni membantu memenuhi kebutuhan siswa. Antara lain untuk membeli seragam, alat tulis, sepatu, tas, dan lainnya.

“Penerima bantuan dalam PIP adalah siswa dari keluarga kurang mampu. Dana tidak boleh untuk beli pulsa, tidak boleh untuk bayar utang. Semuanya untuk kebutuhan siswa,” pesan Bupati. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar