Sukoharjonews.com (Bendosari) – Sebanyak 171 tenaga honorer lolos seleksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seleksi tentang PPPK diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Peserta yang lolos mendapatkan pengarahan dari Pemkab Sukoharjo di Pendopo Graha Satya Praja (GSP), Jumat (12/4). Pengarahan diberikan oleh Sekda Agus Santosa.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sukoharjo Joko Triyono menjelaskan, sebelum pelaksanaan seleksi, Bupati Sukoharjo menandatangani perjanjian kerjasama atau “memorandum of understanding” (MoU) dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk bersedia melaksanakan seleksi sekaligus mengalokasikan gaji. Pasalnya, gaji PPPK dibayarkan dengan APBD Kabupaten. "PPPK ini juga dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian apabila tidak mentaati peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” ujar Joko.
Lebih lanjut Joko mengatakan, peserta seleksi PPPK Tahun 2019 Pemkab Sukoharjo sejumlah 211 orang. Terdiri dari guru eks tenaga honorer Kategori II (K2) sejumlah 167 orang dan tenaga bantu penyuluh pertanian sejumlah 44 orang. Dari jumlah peserta tersebut, yang memenuhi nilai ambang batas sejumlah 171 orang peserta terdiri dari guru eks tenaga honorer K2 sejumlah 128 orang dan tenaga bantu penyuluh pertanian sejumlah 43 orang.
Sedangkan Sekda Agus Santosa dalam pengarahannya menjelaskan, tidak semua kabupaten/kota menyampaikan usulan pengadaan seleksi PPPK Tahap I kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan pertimbangan tidak adanya anggaran daerah untuk kegiatan itu.
“Kita wajib bersyukur dengan bekerja dengan baik, lewat kebijakan Bupati Wardoyo Wijaya, Kabupaten Sukoharjo salah satu kabupaten/kota yang mengadakan seleksi PPPK Tahap I ini,” ujarnya.
Dikatakan Sekda, di Jawa Tengah sendiri dsri sepengetahuannya Kabupaten Klaten dan Kabupaten Purworejo tidak mengadakan seleksi dengan pertimbangan belum mengalokasikan anggaran untuk keperluan rekrutmen dan penggajian PPPK di APBD 2019. Agus juga berharap masalah kepegawaian tahap demi tahap diselesaikan dengan mengikuti alur normatif dari pusat. Sebab, segala kebijakan kepegawaian berada di pusat, yakni Kemenpan RB, daerah tidak punya kewenangan.
“Rangkaian tes kompetensi PPPK dilakukan dengan berbasis "Computer Assisted Test" (CAT) dan tahapan wawancara harus dilalui setiap calon aparatur negara saat ini,” tambahnya. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar