14.416 e-KTP Rusak atau Invalid Dimusnahkan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sukoharjo memusnahan e-KTP rusak atau invalid, Rabu (19/12).

Sukoharjonews.com (Bendosari) – Sebanyak 14.416 keping e-KTP invalid dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sukoharjo, Rabu (19/12). Pemusnahan dilakukan di kompleks Sekretariat Daerah (Setda) dengan disaksikan petugas kepolisian, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya. Pemusnahan e-KTP tersebut merupakan instrukksi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dikatakan Kepala Dispendukcapil Sukoharjo Sriwati Anita mengatakan, e-KTP invalid tersebut terdiri dari berbagai jenis. Mulai e-KTP rusak, tidak terpakai, blanko invalid karena chipnya tidak bisa dimasukkan data, dan juga e-KTP yang sudah tidak sesuai dengan data yang ada. Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara dibakar. “e-KTP yang dimusnahkan ini merupakan akumulasi sejak program e-KTP dimulai. Selama ini yang rusak dan invalid kami simpan,” jelasnya.

Anita juga mengatakan, pemusnahan hari ini merupakan pemusnahan kali pertama. Selanjutnya, sesuai instuksi dari pemerintah pusat, e-KTP invalid dan lainnya akan dimusnahkan setiap hari. Pemusnahan massal hari ini dan rencana pemusnahan harian harus dibuat berita acara dan dilaporkan ke pemerintah pusat.

Disinggung tentang alasan pemusnahan sendiri, Anita mengaku sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan e-KTP rusak dan invalid. Sesuai SE tersebut, Dispendukcapil diminta melakukan pencataan dan pemusnahan e-KTP rusak atau invalid dalam proses pelayanan, melakukan pengecekan terhadap e-KTP rusak atau invalid hasil pencetakan massal tahun 2011-2013 yang ada di kelurahan, kecamatan, dan kabupaten. Apabila masih menemukan e-KTP rusak atau invalid dilakukan pencatatan dan pemusnahan dengan cara dibakar.

“Setiap proses pemusnahan harus dibuat berita acara. Kami juga diminta melakukan pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan atau gudang penimpanan dokumen negara agar terhindari dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara,” paparnya.

Disinggung tentang alasan pemusnahan tersebut setelah muncul kasus e-KTP dibuang, Anita mengaku pemusnahan tersebut dilakukan atas instruksi pemerintah pusat. Soal alasan munculnya instruksi kemungkinan salah satu alasannya karena muncul kasus pembuangan e-KTP sehingga membuat masyarakat resah.

Pada prinsipnya, ujar Anita, pemusnahan tersebut dilakukan untuk alasan keamanan. Dengan kata lain, e-KTP rusak atau invalid tersebut tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan. Terlebih lagi, selama ini e-KTP rusak atau invalid hanya disimpan saja di gudang. (erlano putra)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments