13 Sepeda Motor Barang Bukti Kasus Penipuan Mantan Sales Diler Honda

Barang bukti sepeda motor kasus penipuan mantan sales sebuah diler Honda di Solo.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Polres Sukoharjo membongkar kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh mantan sales diler Honda di Solo. Dalam kasus tersebut, sebanyak 30 warga menjadi korban. Pelaku menggunakan sejumlah modus dalam menjalankan aksinya seperti pembayaran tunai warga dimasukkan menjadi kredit di diler, undian berhadiah sepeda motor, serta penukaran motor bekas menjadi motor baru.



Saat ini, sudah ada 13 sepeda motor yang menjadi barang bukti tindak kriminal pelaku, Muhammad Firdaus Iskandar, 41, warga Dukuh Plampang RT 01/06, Desa Ngombakan, Polokarto tersebut. Berikut ini daftar sepeda motor yang jadi barang bukti Polres:

1. Honda Scoopy Nopol AD 5495 APB atas nama Suyoto Budi Santoso
2. Honda Scoopy Nopol AD 8590 AQB atas nama Giyanto
3. Honda Beat Nopol AD 2857 AQB atas nama Seno
4. Honda Scoopy Nopol AD 6706 ANB atas nama Sri Sulastri
5. Honda Scoopy Nopol 3239 APB atas nama Fajar Suryanto
6. Honda Scoopy Nopol AD 5136 AQB atas nama Ngadimin
7. Honda PCX Nopol AD 2197 AQB atas nama Isti Supadmi
8. Honda Beat Nopol AD 4548 AOB atas nama Ranti Pujiati
9. Honda Scoopy Nopol AD 2414 AOB atas nama Dwi Yuniarto
10.Honda Beat Nopol AD 3641 AQB atas nama Samto
11.Honda Scoopy Nopol AD 2102 AQB atas nama Gandung Dwi H
12.Honda Beat Nopol AD 5708 AOB atas nama Nur Aminah
13.Honda Beat Nopol AD 4264 AQB atas nama Sarwoko.

Baca Juga: Puluhan Warga Jadi Korban Mantan Sales Diler Honda

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas menyatakan, total ada 30 warga yang jadi korban tersangka. Namun, saat ini baru 13 orang yang melapor ke Polres Sukoharjo. Untuk itu, diharapkan 17 warga lain untuk segera melapor ke Polres. “Kami sudah ada data 30 korban tersebut, saat ini baru 13 yang lapor,” ujarnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *