Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Barang bukti sepeda motor kasus pengadaan sepeda motor untuk anggota DPRD Sukoharjo periode 1999-2004 sudah dikembalikan oleh Polres Sukoharjo. Namun, dari 40 anggota DPRD periode tersebut, baru 27 orang yang mengambilnya. Sedangkan yang 13 orang belum melakukan pengambilan meski sudah mendapatkan surat dari Polres Sukoharjo untuk mengambil sepeda motor yang saat ini dititipkan di garasi DPRD.
“Masih 13 unit sepeda motor yang belum diambil pemiliknya. Kami mengagendakan pengambilan motor selama dua hari 28-29 Oktober lalu,” jelas Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Gede Yoga Sanjaya, Kamis (31/10).
Karena belum diambil, saat ini sepeda motor jenis Honda Supra tersebut masih ngendon di garasi sisi timur DPRD Sukoharjo. Rencananya, Polres akan mengirim surat pada 13 pemilik motor untuk segera mengambilnya dan diagendakan minggu depan. Disinggung soal alasan 13 pemilik belum mengambil, Yoga mengaku selama ini pemiliknya tidak menyampaikan alasan kenapa belum mengambilnya.
Kalaupun pemilik sudah meninggal dunia, ujar Yoga, pengambilan bisa dilakukan oleh ahli warisnya dengan dibuktikan Kartu Keluarga (KK). Menurutnya, tidak ada batas waktu tertentu untuk pengambilan barang bukti sepeda motor tersebut. Soal nanti gedung DPRD akan dibongkar karena pindah ke gedung baru, Yoga mengaku tidak masalah. Jika motor belum diambil sampai pembongkaran, motor akan dititipkan ke Polres atau lokasi lainnya.
Seperti diketahui, pengembalian sepeda motor barang bukti tersebut dilakukan Polres Sukoharjo karena kasus tersebut sudah dideponering oleh Kejaksaan Agung. Selain itu, Polres Sukoharjo juga sudah menghentikan penyidikan sejak November 2011 karena adanya deponering tersebut. Pengadaan sepeda motor anggota DPRD tersebut bermasalah karena menggunakan dana APBD 2001 dan motor diatasnamakan pribadi masing-masing anggota DPRD. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar