1.540 Ahli Waris Gakin Meninggal Januari-Mei 2019 Terima Santunan Kematian

Penyaluran santunan kematian untuk ahli waris gakin yang meninggal periode Januari-Mei 2019 di Gedung PGRI, Senin (9/12).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Santunan kematian untuk warga miskin (Gakin) yang meninggal kembali disalurkan. Kali ini, santunan kematian atau uang duka yang cair adalah untuk kematian gakin periode Januari-Mei 2019. Sabtunan kematian diberikan pada 1.540 ahli waris di Gedung PGRI, Senin (9/12). Untuk santuan kematian periode setelah bulan Mei baru akan dicairkan periode selanjutnya.



“Sistem penciran santunan kematian adalah “by name by address”. Artinya, gakin yang meninggal didata dulu dan diajukan santunan kematian dalam APBD,” jelas Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sukoharjo, Djoko Indriyanto.

Djoko mengatakan, untuk periode kematian Januari-Mei 2019 terdapat 1.540 gakin yang meninggal sehingga ahli warisnya mendapat santunan. Jumlah tersebut tersebar di 12 kecamatan. Nominal santunan untuk 1.540 orang ahli waris sebesar Rp4,620 miliar dimana setiap ahli waris menerima Rp3 juta. Santunan kematian tersebut diberikan secara utuh tanpa ada potongan apapun.

Rincian penerima santunan dari 12 kecamatan masing-masing untuk Kecamatan Tawangsari 165 orang, Sukoharjo 123 orang, Mojolaban 139 orang, Bendosari 85 orang, Grogol 151 orang, Gatak 104 orang, Weru 169 orang, Bulu 116 orang, Polokarto 170 orang, Baki 95 orang, Nguter 122 orang, dan Kecamatan Kartasura 97 orang.

Dalam kesempatan itu, Djoko menegaskan jika program santunan kematian untuk gakin tidak akan dihentikan. Penegasan tersebut untuk menepis isu yang beredar jika santunan kematian akan dihentikan. Pasalnya, program tersebut merupakan wujud dari program dari Bupati Wardoyo yang prorakyat. Djoko meminta pada masyarakat untuk tidak mempercayai isu yang beredar mendekati Pilkada 2020.

Sedangkan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya berpesan pada ahli waris penerima santunan agar uang yang diterima digunakan sebaik-baiknya dan diharapkan bisa digandakan. Dengan pengertian dijadikan modal usaha seperti ternak kambing, ayam, dan lainnya. Bupati berpesan agar uang tidak dibagi untuk keluarga ahli waris karena akan langsung habis dan justru kurang bermanfaat.

“Ahli waris menerima utuh tanpa potongan sebesar Rp3 juta. Pesan saya ya itu tadi, gunakan sebaik-baiknya,” ujarnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *